Hanna Fauziah

Just another Blog Civitas UPI weblog

BATASAN PENGGUNAAN APLIKASI DI DUNIA MAYA

June25

Berbicara mengenai dunia teknologi tidak lepas dari campur tangan komputer (walaupun komputer tidak memiliki tangan-red). Komputer sudah menjadi teman kita sehari-hari untuk segala umur dan segala keperluan, wanita yang hanya sebagai ibu rumah tangga saja menggunakannya, browsing, games, photo editing, apa pun yang berhubungan dengan hobi atau yang lainnya.

Teknologi internet merupakan salah satu teknologi yang paling cepat berkembang, berita dapat dengan mudah didapat hanya dengan menulisakan satu atau beberapa kata yang berhubungan dengan apa yang kita cari pada search engine seperti google.com, yahoo.com, ask.com dan lain lain.

Namun saya disini bukan untuk membicarakan fungsi komputer atau membicarakan persaingan yang terjadi di dunia maya, yang saya ingin tulis adalah mengenai beberapa kasus yang terjadi dalam waktu dekat ini, seperti kasus ibu Prita Muliasari atas keluhannya terhadap rumah sakit bertaraf internasional OMNI.
Ibu Prita berhadapan secara hukum yang dihadapkan dengan UU ITE Pasal 22 ayat (3) yang bunyinya “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pertanyaannya apakan RS OMNI Internasional tecemar nama baiknya, jawabnya mungkin adalah ya. Yang disayangkan adalah sampai sejauh mana UU pencemaran nama baik memberi ruang atas apa yang disebut mecemarkan sampai sejauh mana tidaklah jelas. Dapatkah kasus ini disebut sebagai cyber crime karena prosesnya adalah penyebaran melalui milis di internet? Menurut beberapa sumber yang saya baca cyber crime dapat didefinisikan sebagai segala tindakan yang tidak saja dilakukan secara konvensional, akan tetapi juga dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga berdampak atau mengakibatkan terjadinya kerusakan terhadap confidentiality, integrity atau availability suatu sistem informasi. Mengacu pada pengertian diatas kasus ini tidak termasuk ke dalam cyber crime, karena pada dasarnya ibu Prita pun tidak sadar mengapa beritanya tersebar sampai sejauh itu.
Jadi sebaiknya apa yang harus kita lakukan untuk menghindari pelanggaran hukum ketika terjun di dunia maya dan dunia yang berhubingan dengan komputerisasi? Jawabannya carilah pengetahuan tentang perundang-undangan sebanyak-banyaknya dan pahami. Terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Walaupun kita tahu sebagian perundang-undangan di Indonesia masih agak berbelit-belit dan sebagian belum jelas batasannya.

PROPOSAL SISTEM GUDANG ON LINE OPTIK BILLAH

June25

Oleh :
Hanna Fauziah
0608589
Progaram Studi Ilmu Komputer
Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Pendidikan Indonesia
2009

PENDAHULUAN
Zaman kian canggih, teknologi semakin maju, demikian dengan kebutuhan konsumen akan hal-hal tertentu, namun diiringi pertumbuhan penduduk yang pesat pula. Manusia semakin ingin cepat dalam berbagai hal.
Sitem Gudang On-Line Optik Billah merupakan sebuah sistem pengapliakasian terhadap transaksi- transaksi yang terjadi di Optik.
Untuk mempermudah pengeloaan item yang harus dielola oleh bagian gudang, maka perlu kiranya dibuat sistem kontrol barang on-line.

COMPANY PROFILE
Optik Billah adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang penjualan pembelian dan servis kacamata. Optik ini adalah bisnis turun temurun yang didirikan oleh alm H.A Sanusi di kota Bandung.
Beliau mendapatkan pengalaman bekerja sebelumnya di salah satu Optik ternama di Indonesia. Optik ini telah bergerak selama bertahun tahun dengan penambahan beberapa cabang oleh anak-anaknya.
Terjadi beberapa transaksi disini, diantaranya transaksi keuangan dan transaksi barang. Transaksi keuangan terjadi atas utang piutang dan jenis-jenis pembayaran tunai lainnya. Untuk transsaksi barang diantaranya mengenai pembelian dan penjualan barang juga mengenai pesanan barang yang belum diambil atau belum dibayar lunas.

TANGGAPAN ATAS TOR
Pengertian Pekerjaan
Mengingat banyaknya item yang harus dikelola oleh bagian gudang (inventory), berkaitan dengan keluar-masuknya barang akibat transaksi peminjaman, pengembalian, penambahan item baru, pengurangan barang akibat rusak maupun hilang, maka perlu kiranya dibuat sistem kontrol barang “on-line” sehingga kondisi terbaru (terakhir) mulai dari jumlah barang tersisa, jumlah barang tersewa, jumlah barang rusak  maupun tambahan barang baru bisa diketahui secara cepat dan akurat.
Tujuan dan sasaran pekerjaan
Proyek perangkat lunak  “Sistem Gudang On-Line” ini dimaksudkan :
•    Menghasilkan perangkat lunak untuk aplikasi Sistem Gudang On-Line yang memiliki fitur-fitur standar seperti menambah barang, menghapus barang, menampilkan inventarisasi barang dan pembuatan laporan dan sebagainya.
•    Memudahkan pekerjaan administrator gudang, karena bisa mendapatkan informasi barang secara cepat dan akurat.
•    Memudahkan pekerjaan up-date barang, karena ada penambahan barang baru  dan pengurangan barang akibat rusak maupun hilang.

Ruang lingkup pekerjaan
Mengingat kendala berbagai macam media penyimpanan (storage), kinerja (performance) dan waktu responnya (time response), master file barang yang sudah ada tidak akan digunakan dalam  sistem on-line yang baru. Namun sistem lama tersebut masih dipakai dalam batch system. Sebagai gantinya, beberapa bagian file tersebut disimpan dalam File Pilihan Barang. Barang-barang yang terdapat dalam file ini akan dipilih dari master file barang dan biasanya sering diakses.

Dalam sistem gudang on-line yang akan dibuat, pengguna dapat mengetahui informasi barang yang ada seperti persediaan barang tertentu, jumlah barang dipesan, tanggal dipesan dsb. Juga tersedia fasilitas untuk menambahkan barang baru maupun menghapus barang yang sudah tidak dikehendaki ke File Pilihan Barang. Kedua operasi terakhir dilakukan melalui Tabel Pilihan Barang yang menghubungkan item-item yang ada di File Pilihan Barang ke master dan mengontrol suatu perhitungan record terakhir. Suatu Laporan Inventory Barang bisa disajikan dalam sistem gudang on-line ini.  Laporan ini bisa diminta melalui terminal  operator. Laporan ini minimal terdiri dari header dan rincian yang. memuat daftar barang persediaan dan yang dipesan.  Laporan Kontrol Pilihan juga bisa diberikan untuk membuat daftar semua perubahan pada File Pilihan Barang akibat transaksi bisnis yang terjadi. Laporan ini terdiri dari bagian rincian dan ringkasan. Bagian rincian berisi penambahan barang, penghapusan barang dan jumlah permintaan yang salah. Sedangkan bagian ringkasan berisi rekapitulasi jumlah barang yang ditambahkan maupun dihapus,  laporan ukuran dan status terakhirnya.

METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN
(DETAIL TEKNIS PENAWARAN)
Metodologi
Metodologi merupakan elemen yang paling mendasar dari suatu proses bisnis. Berikut ini adalah suatu metodologi untuk merealisasikan proyek perangkat lunak “Sistem Gudang On-Line” pada Sitem Optik Billah, akan ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1.     Studi Kelayakan (feasibility study)
Mempelajari proses bisnis yang berlangsung di Optik Billah, mengidentifikasi  fungsi-fungsi bisnis yang diperlukan sehingga bisa disimpulkan kebutuhan aplikasi perangkat lunak secara pasti.

2.   Desain Fungsi (Design Function)
Melakukan desain sistem secara detail, mulai dari Context  Diagram, Data Flow Diagram (DFD),  desain file, desain tabel,  relasi tabel dsb sehingga membentuk sistem lengkap sesuai dengan fungsi-fungsi bisnis yang dikehendaki.

3.      Pemrograman (Programming)
Melakukan coding untuk merealisasikan desain fungsi yang telah dibuat. Jumlah baris coding ini turut menentukan besar-kecilnya harga perangkat lunak yang dibuat.

4.      Pengujian (Testing)
Dilakukan untuk mengetahui apakah pekerjaan pemrograman telah dilakukan secara benar sehingga bisa menghasilkan fungsi-fungsi yang dikehendaki. Pengujian juga dimaksudkan untuk mengetahui keterbatasan dan kelemahan program aplikasi yang dibuat untuk sebisa mungkin dilakukan penyempurnaan.

5.      Pelatihan (Training)
Sebelum diserahterimakan ke user, pihak developer proyek perangkat lunak bertanggung jawab melatih  user atau operator Sitem Optik Billah yang hendak mengoperasikan program aplikasi yang telah dibuat.  Pihak pengembang juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan terbuka sehingga tidak menyulitkan para pengguna di kemudian hari.

6.      Pemeliharan (Maintenance)
Proyek perangkat lunak tidak bisa selesai begitu saja setelah diserahterimakan, tetapi masih berlanjut hingga tenggat waktu yang cukup untuk memastikan bahwa produk perangkat lunak yang telah diserahkan tersebut bisa beroperasi dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti.

7.      Dokumentasi (Dokumentation)
Dalam sebuah proyek bisa terdiri dari beberapa dokumen. Dokumen dibuat untuk melihat  kemajuan proyek yang sedang dikembangkan, sebagai referensi untuk troubleshooting bila terjadi kendala, sebagai pedoman operasional dsb.

PENGELOLAAN PEKERJAAN
Rencana kerja
Untuk melaksanakan proyek perangkat lunak “Sistem Gudang On-Line” disiapkan SDM sebanyak 4  orang.
Dilaksanakan selama
Tenaga ahli dan pelaksana pekerjaan
Tenaga ahli yang efektif sebanyak 4 orang, tiap tenaga ahli dapat melakukan seluruh jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam rencana kegiatan (peran rangkap).

Jadwal pekerjaan
Proyek mulai dilaksanakan tanggal 01 september 2009 sampai dengan 06 Desember 2009 dengan Minggu sebagai hari libur, juga liburan nasional lainnya (tidak dihitung).
Berikut rinciannya    :
•    01 Sep 2009 – 06 Sep 2009 (6 hari)    :    Studi kelayakan
•    08 Sep 2009 – 20 Sep 2009 (12 hari)    :    Desain fungsi
•    22 Sep 2009 – 25 Okt 2009 (32 hari)    :    Pemrograman
•    27 Okt 2009 – 01 Nov 2009 (6 hari)    :    Pengujian
•    03 Nov 2009 – 15 Nov 2009 (12 hari)    :    Pelatihan
•    17 Nov 2009 – 29 Nov 2009 (12 hari)    :    Pemeliharaan
•    01 Des 2009 – 06 Des 2009 (6 hari)    :    Dokumentasi

BIAYA
Untuk melaksanakan proyek perangkat lunak “Sistem Gudang On-Line” disiapkan SDM 4  orang dengan peran rangkap seperti dalam tabel di bawah ini.
Biaya untuk implementasi “Sistem Gudang On-Line” diperkirakan sebagai berikut:
No    Kegiatan    Jumlah (Rp)
1    Studi Kelayakan    300.000
2    Desain Fungsi    1.000.000
3    Pemrograman     32.000.000
4    Pengujian    1.000.000
5    Pelatihan     500.000
6    Pemeliharaan     600.000
7    Dokumentasi (50 hal)    100.000
Jumlah Total     35.500.000

PENUTUP

Untuk mempermudah pengeloaan item yang harus dikelola oleh bagian gudang, maka perlu kiranya dibuat “sistem kontrol barang on-line”.
Proyek pembangunan “sistem kontrol barang on-line” memakan waktu sekitar 3 bulan oleh 4 SDM dengan rincian biaya sebesar RP 35.500.000 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Hello world!

June23

Welcome to Blog Civitas UPI. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!